Pura Pura Cari Barang Bekas Maling Beraksi Bobol Rumah Kosong Di Kepahiang

KEPAHIANG LSN – Dengan modus berpura – pura menjadi pencari barang bekas dan rongsokan DA (33) Waga Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, kabupaten Kepahiang beraksi membobol rumah Kosong, Tak Tanggung – tanggung maling spesial rumah kosong ini sudah beraksi di beberapa TKP.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK Melalui Kasat Reskrim AKP. Sujut Alif Yulamlam, S.I.K Didampingi KBO Reskrim IPDA Pipin Nurkholis, SH, MH Pada Keterangan Pers yang dilaksanakan Di Gedung Reserse Kriminal Polres Kepahiang Sabtu ( 09/03/2024) Mengatakan Tersangka DA Melancarkan Aksinya dengan berpura – pura menjadi pencari barang bekas dengan menggunakan motor yang dilengkapi dengan keranjang, dengan menggunakan motor tersebut tersangka mengintai rumah yang tidak berpenghuni, dalam aksinya tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.

” Modusnya Keliling pakai motor pura – pura cari Barang Bekas dan mengintai rumah kosong” Ujar Sujud Kasatreskrim.

Dijelaskan Sujud Kronologi penangkapan Dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang bersama Kanit Reskrim Polsek Kabawetan dan anggota Polsek Kabawetan yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK melakukan pengembangan yang mana sebelumnya pelaku tersebut telah diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang dan mengaku barang bukti hasil curian belum dijualnya, hasil curiannya masih berada di rumah orang tua pelaku di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka Berhasil kita amankan Berikut dengan Barang Bukti yang belum dijual yang disimpan dirumah orang Tua pelaku” Jelas Sujud.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Televisi LED, Kompor Gas, Magic Com, Tabung Gas 3 Kg serta Tank Semprot Elektrik.

Tersangka Dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHP dengan ancaman Pidana Tujuh Tahun Penjara.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *