Babak Baru Skandal Lahan GOR! Bando Amin dan Putranya Dipanggil Penyidik

KEPAHIANG, LSN – Penyidikan dugaan korupsi lahan GOR Tebat Monok terus bergulir panas. Setelah Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, giliran sejumlah nama penting kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pada Rabu (4/3/2026), mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Namun kali ini, Bando tidak sendiri, Putra bungsunya, Rio, turut terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Idris

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. melalui Kasi Intel  Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H menegaskan bahwa kedatangan Bando dan Rio dalam kapasitas sebagai saksi.

“Keduanya itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari tersangka Idris,” ujar Johansen.

Pemanggilan terhadap Rio diketahui merupakan panggilan pertama. Sementara Bando sebelumnya juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan perkara ini.

Pemeriksaan terhadap bapak dan anak tersebut berlangsung cukup intens. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan memakan waktu sekitar tiga jam dengan jumlah pertanyaan berkisar antara 25 hingga 30 pertanyaan.

Pejabat BPN 2015 Ikut Dipanggil

Tak hanya Bando dan Rio, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses administrasi lahan GOR Tebat Monok.

Di antaranya:

Krisno Kusudibyo, Kepala Kantor BPN tahun 2015

Yuliantoro, Korlap Pengukuran BPN

Namun, Krisno dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

25 Saksi Sudah Diperiksa

Sejak Idris ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Kepahiang terus memperdalam perkara. Sedikitnya 25 saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan status lahan GOR Tebat Monok.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama besar dan pejabat strategis.

Penyidik memastikan proses akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *