KEPAHIANG, LSN – Pemerintah Desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang secara resmi menegaskan kembali larangan jual beli kopi basah di wilayah Desa Cinta Mandi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Desa yang di gelar pada Senin 24 April 2025, dan di hadiri unsur pemerintah Desa.
Kepala Desa Cinta Mandi Ediyansah menjelaskan bahwa larangan jual beli kopi basah telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi. Namun dalam pelaksanaannya, aturan ini belum berjalan maksimal di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah desa berkomitmen menegakkan aturan ini secara lebih tegas dengan melibatkan semua pihak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kopi Kepahiang dan mencegah terjadinya pencurian hasil panen yang kerap terjadi saat musim panen tiba.
“Pemerintah Desa Cinto Mandi Dan BPD Desa Cinto Mandi Melakukan koordinasi masalah tanam tumbuh atau jual beli dan pencurian kopi merah yang sedang marak terjadi di kabupaten kepahiang, koordinasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan ” Kata Ediyansah.
Dikatakan Edi jika sudah ada yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian kopi merah maka beliau berharap ada efek jera dari pihak berwajib tegas.
“Kita berharap ada penindakan secara tegas dan semoga bisa memberi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi dan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para petani khususnya desa cinta mandi” tutup edi.
(Adv/Redaksi)














