Kepahiang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin akhirnya mengakui kesalahan atas dugaan tindakan intimidasi terhadap tujuh wartawan dan melakukan klarifikasi terbuka yang difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (13/5/2026).
Klarifikasi tersebut berlangsung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kepahiang dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Hartono yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Zaili Husin menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas sikapnya yang dinilai telah mencederai profesi wartawan serta menyangkut kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili di hadapan penyidik.
Proses klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K. Dalam musyawarah yang berlangsung, pihak wartawan juga menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Beberapa poin yang disepakati di antaranya meminta Zaili Husin melakukan klarifikasi terbuka terkait dugaan intimidasi, tidak melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik, mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, menyurati kantor media sebagai bentuk permohonan maaf resmi, hingga berjanji tidak mengulangi tindakan serupa terhadap wartawan maupun media lainnya.
Seluruh poin tersebut disanggupi oleh Zaili Husin sebagai bentuk penyelesaian persoalan secara mufakat.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi seluruh pejabat publik agar tidak bersikap arogan ataupun semena-mena terhadap profesi wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Hubungan antara pemerintah dan media dinilai harus berjalan secara profesional, terbuka, dan saling menghormati demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di daerah.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan murni melalui kesepakatan bersama tanpa adanya unsur uang maupun kompensasi tertentu.
“Tidak ada embel-embel soal uang, ini murni karena mencapai kesepakatan,” tegas Doni.(Redaksi)














