Pakai Knalpot Brong Dan Balap Liar Akan Ditindak Tegas

Satlantas Polres Kepahiang

KEPAHIANG, LSN – Dalam rangka Mewujudkan kepahiang tertib berlalulintas dan bebas knalpot Brong Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau Penggunaan Kenalpot tidak sesuai Standar pabrik, selain itu Satlantas juga akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku yang kedapatan melakukan balap liar di wilayah hukum polres kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriyatna, S.IK Melalui Kasatlantas IPTU. Bole Susanja, M.Si mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan Sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalopot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

“saat ini satlantas polres kepahiang sedang mensosialisasikan ke pengguna maupun penjual kenalpot brong tersebut” Ujar IPTU. Bole Susanja.

Sementara untuk balap liar satlantas sedang petakan dan akan segera tindak lanjuti apabila menerima laporan dari masyarakat atau pun menemukan langsung.

Dirinya juga menjelaskan bagi pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ” pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain ” Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidang : Pasal 297 UU 22/2009 ” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( Satu tahun) atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).

Sementara Pengguna kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar pabrik atau knalpot brong akan dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Reporter : Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *