Desa Talang Ulu Bangun Akses Jalan Pertanian

LEBONG, LSN – Pemerintah Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara, dengan menggunakan dana desa tahap kedua ini membangun jalan usaha tani, baik itu pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi pembangunan.

Pembangunan tersebut yang telah dilaksanakan titik nol pada Senin (31/07/2023) yakni pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan jalan usaha tani (JUT) dengan volume 566,5 meter dengan anggaran dana desa senilai Rp 348.862.900. pada saat titik nol juga dihadiri Sekcam Lebong Utara beserta tim, TPP, Pjs Kades, Sekdes beserta perangkat BPD, Babinsa, Babinkamtibmas pendamping desa.

Diungkapkan Pjs Kades Hadir Sawaludin SE bahwa, semoga apa yang dibangun dari sumber dana desa ini bermanfaat bagi masyarakat desa Talang Ulu, bagi masyarakat yang ingin ikut bekerja silakan bergabung dan mendaftarkan diri untuk ikut pelaksanaan pekerjaan ini. Masalah tehnisnya misalnya gaji atau HOK mingguan atau mingguan itu tergantung dengan hasil kesepakatan bersama nantinya.
“Pembangunan yang kita mulai bangun ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat desa,” ungkap Haidir.
Dirinya berharap agar pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa menikmati seperti bisa ikut bekerja untuk kebutuhan sehari-hari dan selesainya pembangunan ini nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Talang Ulu ini.
“Semoga pembangunan yang dibangun ini tidak ada halangan apapun atau berjalan dengan lancar,” harap Haidir.

Sementara itu, dikatakan Sekcam Lebong Utara Arya Anderson bahwa, untuk tenaga kerja pembangunan jalan usaha tani didesa Talang Ulu ini, diminta dikerjakan masyarakat setempat kecuali kalau masyarakat desa setempat tidak ingin ikut bekerja baru mencari tenaga kerja diluar desa.
“Kami harapkan kades mengumumkan kepada warga siapa saja yang ingin bekerja, baik itu dimasjid atau ditempat yang lainnya,” harapannya.

Ditambahkan Tim Pendamping Profesional (TPP) Agus menyampaikan bahwa, terkait dengan tenaga kerja dan upahnya masyarakat desa setempat, superioritaskan tenaga kerja desa terlebih dahulu, kalau memang tidak ada tenaga kerja di desa baru disepakati untuk mencari tenaga kerja diluar desa. Untuk pelaksanaan tehnis ada dua kegiatan yakni ada pembangunan dan peningkatan, terkait kualitas yang nanti bekerja tetaplah berpedoman dengan gambar yang ada.

“Menyepakati bahwa kalaupun ada pekerjaan yang sifatnya tehnis yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa, jadi dilakukan sistim lelang melalui undangan seperti pekerjaan jembatan yang yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa itu boleh mengundang pihak ketiga dengan sistim pola pelelangan,” jelasnya. (Randes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *