KEPAHIANG, LSN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024 untuk pembangunan infrastruktur di Kecamatan Bermani Ilir. Selama dua tahun terakhir, Kabupaten Kepahiang telah menerima alokasi DBH sawit dengan total sekitar Rp8 miliar. Dana ini sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kecamatan Seberang Musi dan Bermani Ilir.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, menyampaikan bahwa untuk tahun ini, fokus alokasi DBH sawit akan dialihkan sepenuhnya ke wilayah Bermani Ilir. “Dalam dua tahun terakhir, DBH sawit dialokasikan ke beberapa kecamatan. Namun tahun ini, seluruh dana akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur di Kecamatan Bermani Ilir,” ujar Teddy.
Total alokasi DBH sawit yang diterima Pemkab Kepahiang mencapai Rp10,7 miliar dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 80 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur
seperti jalan dan jembatan, sementara 20 persen dialokasikan untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan. Pada tahun 2024, Kabupaten Kepahiang menerima DBH sawit sebesar Rp5,1 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, DBH sawit dapat digunakan untuk berbagai pembangunan fisik termasuk infrastruktur jalan dan jembatan. Dana ini juga mencakup alokasi untuk BPJS Ketenagakerjaan.
DBH sawit yang dikucurkan pemerintah pusat bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sawit. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk mengatasi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan di wilayah terkait.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 91/2023, DBH sawit dibagi dengan komposisi 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil sawit, dan 20 persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Besaran alokasi DBH sawit ditentukan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, dan faktor lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
DBH sawit dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta kegiatan lain yang telah ditentukan oleh Menteri. Dengan alokasi ini, Pemkab Kepahiang berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di Kecamatan Bermani Ilir dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
(Advetorial/Redaksi)














