LEBONG, LSN – Pemerintah Daerah Lebong bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasasi Kekayaan Intelektual, yang digelar pada Senin (10/06/2024).
Diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Fahrurrozi Sosialisasi tersebut memberikan edukasi terkait pengertian kekayaan intelektual, hak cipta, merk, serta izin untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lebong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dan memberikan informasi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khusunya Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan Wabup, dirinya menekankan agar pelaku UMKM harus bisa memiliki daya saing tinggi untuk dapat bersaing dengan produk global. Salah satunya harus ada nilai tambah seperti hak cipta atau hak paten untuk menjawab tantangan tersebut.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini mampu mendorong timbulnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya dan banyaknya manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual,” tambahnya.
Senada dengan Wabup, Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM Bengkulu Andrienasjah mengatakan, siap mendukung Pemda Lebong dalam memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pihaknya mendorong dan memberi edukasi kepada pelaku UMKM agar nantinya bisa membuat merk, indikasi geografis, hak paten ataupun hak ciptanya.
“Semuanya bermuara kalau adanya pengembangan ekonomi kreatif dengan memahami Hak kekayaan intelektual,” singkatnya. (Randes)
















