Tak Berkutik! Bandit Modus Motor Macet Digulung Cepat Oleh Elang Juvi Polres Kepahiang

Kepahiang – Gerak cepat Tim Buser Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang patut diacungi jempol. Hanya dalam tempo satu jam, dua Bandit terduga pelaku begal berhasil dibekuk usai melancarkan aksinya di kawasan jalan ring road, Selasa (24/2/2026).

Kedua terduga pelaku yakni ZL dan JH, warga Kabupaten Kepahiang yang masih berusia di bawah umur. Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K., dalam press release di Mapolres Kepahiang.

Modus Motor Macet, Korban Dikelabui

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu tertanggal 24 Februari 2026, korban Ega Julian Saputra saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Pungguk Beringang.

Di perjalanan, korban bertemu dengan ZL yang meminta tolong untuk diantarkan menjemput sepeda motornya yang diklaim sedang mogok di kawasan ring road.

Korban pun tak menaruh curiga dan bersedia mengantar. Di tengah perjalanan, ZL sempat meminjam ponsel korban dengan alasan menghubungi rekannya. Bahkan, pelaku juga berpura-pura ingin buang air besar dan mengambil batu di pinggir jalan.

Saat korban turun dari motor, ZL justru tancap gas membawa kabur kendaraan milik korban.

Dijual Rp1 Juta, DP Rp200 Ribu

Kapolres mengungkapkan, usai berhasil menguasai motor korban, ZL menyusul rekannya JH di Desa Tebat Monok. Keduanya lalu sepakat menjual motor hasil begal tersebut ke Desa Tapak Gedung kepada seorang penadah berinisial DS.

“Motor hasil begal dijual dengan harga Rp1 juta. Penadah sempat memberikan uang muka Rp200 ribu. Mendapat informasi itu, Tim Elang Juvi bergerak cepat dan dalam waktu satu jam berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta penadahnya,” jelas Kapolres.

Status Tahanan Luar Kejaksaan

Yang lebih mengejutkan, terduga pelaku ZL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Bahkan, saat ini ZL berstatus tahanan luar Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tengah memasuki tahap penuntutan.

“Pengakuan terduga pelaku, uang hasil penjualan motor curian itu rencananya digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok,” terang Kapolres.

Diamankan untuk Proses Hukum

Saat ini, dua terduga pelaku berikut penadah dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan jalanan, terutama dengan dalih meminta pertolongan di lokasi sepi.

Aksi cepat ini kembali menegaskan komitmen Polres Kepahiang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *