KEPAHIANG – Pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021–2023 ternyata masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, total uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara baru berkisar Rp13 miliar, dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp37 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Data yang dihimpun menyebutkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8 miliar yang sebelumnya sudah disetorkan ke kas daerah sebelum proses persidangan berlangsung.
Selain itu, terdapat pula uang titipan kepada penyidik pada 4 September 2025 sebesar Rp4,8 miliar.
Terbaru, pada 6 Maret 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menerima tambahan pengembalian dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tambahan pengembalian itu berasal dari mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan sebesar Rp224 juta, serta dari mantan anggota DPRD Kepahiang sebesar Rp72 juta. Dengan tambahan tersebut, nilai pengembalian terbaru mencapai Rp5,1 miliar.
Jika ditotal dengan pengembalian sebelumnya, maka keseluruhan kerugian negara yang berhasil dipulihkan hingga kini baru berada di kisaran Rp13 miliar.
Artinya, angka tersebut masih jauh dari total kerugian negara Rp37 miliar, bahkan belum mencapai setengah dari nilai kerugian yang terjadi dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik tersebut.
Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para terpidana.
Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang oleh negara, dan hasilnya akan disetorkan sebagai tambahan pengembalian kerugian negara.
“Ada juga nilai yang menjadi kerugian negara yang tidak bisa lagi dikembalikan oleh para terpidana,” ujar Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Vonis Terpidana Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Windra Purnawan – Mantan Ketua DPRD Kepahiang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Andrian Defandra – Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Roland Yudistira – Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Didi Rinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2022–2023, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Yusrinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
RM Johanda – Mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp538 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Joko Triono – Mantan anggota DPRD Kepahiang, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Maryatun – Mantan anggota DPRD Kepahiang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.
Budi Hartono – Mantan anggota DPRD Kepahiang, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp642 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Nanto Usni – Mantan anggota DPRD Kepahiang, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp514 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar di Kabupaten Kepahiang, dan hingga kini proses pemulihan kerugian negara masih terus dilakukan melalui penyitaan serta pelelangan aset milik para terpidana.(rik)














