BENGKULU, LSN – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, akhirnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Kepahiang. Dalam sidang putusan pada Selasa (18/11/2025), majelis hakim menegaskan bahwa Jhonson terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, Jhonson juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp890 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonson selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp890 juta,” tegas Hakim Achamadsyah dalam sidang terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa rangkaian tindakan korupsi tersebut dilakukan terdakwa dengan berbagai cara, antara lain melakukan mark up anggaran pada proyek desa, menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, hingga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Keseluruhan perbuatan itu terungkap dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam fakta persidangan,” tambah Hakim Achamadsyah saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, JPU Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat setelah sidang.
Dengan masih berlangsungnya masa pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum Tetap.(Rls)














