Liputansatunews.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan desa/lurah mendapat materi dan pemahaman bagaimana mencegah tindak pidana korupsi saat menjalan tugas terutama dalam pengelolan keuangan daerah dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selasa 10 Oktober 2024 di aula Command Center Pemkab Kepahiang.

Kegiatan yang bertema “Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kepahiang” itu diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, staf ahli pejabat eselon III, camat dan perwakilan Kepala Desa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono dalam kata sambutanya menyebut, kegiatan ini sangat baik diikuti bagi peserta yang hadir dan memahami apa yang menjadi poin penting dalam menghindari perbuatan tindak pidana korupsi.
“Nanti kita akan ada pemaparan dari ibu Kajari yang baru serta ada sharing informasi terkait tindak pidana korupsi. Saya berharap kita dapat mengikutinya dengan seksama,” himbau Sekda kepada seluruh peserta yang hadir terdiri dari pejabat Pemkab Kepahiang tersebut.
Dalam kesempatn itu, dirinya juga meminta kepada peserta yang hadir untuk jangan ragu bertanya terkait hal-hal yang penting terutama dalam hal menghindari perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi peran utama setiap daerah.
“Apabila yang belum jelas bisa ditanyakan langsung kepada ibu Kajari,” himbau Sekda.
Sementara itu, Kepala Kajari Kepahiang, Asvera Primadona dalam pemaparanya mengatakan bahwa sebagai lembaga Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kepahiang juga menjadi bagian dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Sehingga, selain melakukan penegakan hukum juga berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai macam kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi. Maka sangat penting diberikan pendampingan hukum, kajian hukum agar dalam realisasi program tidak menemukan hambatan.
“Selain melakukan pencegahan pidana korupsi. Sebagi JPN, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada seluru jajaran pemerintah daerah kabupaten Kepahiang,” salah satu poin dari pemaparan Kepala Kajari Kepahiang, Asvera Primadona dalam kegiatan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Secara ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan karena alokasi sumber daya yang tidak efisien, merugikan investor, dan meningkatkan biaya.
Dalam sektor publik, pelayanan menjadi buruk karena anggaran diselewengkan. Selain itu, korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, memperburuk ketimpangan sosial, dan menciptakan ketidakadilan.
Secara jangka panjang, korupsi dapat merusak sistem hukum, melemahkan demokrasi, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman penerangan hukum untuk Pemerintah Daerah sangat penting dipahami agar tercipta pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat.(Adv/Redaksi)














