Rumah Mantan Bupati Digeledah Kejari Kepahiang, Sejumlah Dokumen Penting Diamankan

Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mengusut dugaan kerugian aset daerah terkait pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang tahun 2006. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kepahiang, Bando, yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kamis (12/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar  dan Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat kepada wartawan mengatakan Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyusutan luas lahan dari data awal pembebasan. Jaksa mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi ril di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan oleh tim penyidik. Berkas-berkas tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan GOR yang kini menjadi sorotan.

“Kita mengamankan sejumlah berkas, dan sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi untuk mendalami perkara ini,” tegas Bagus.

Tak hanya memeriksa ruang kerja dan ruang pribadi di dalam rumah, tim jaksa juga melakukan pengecekan terhadap mobil pribadi milik mantan kepala daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dokumen lain yang terlewatkan dalam proses penggeledahan.

Diketahui, perkara dugaan kerugian aset daerah ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (DIK) di Kejari Kepahiang. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan GOR tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan penelusuran lanjutan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan dalam kasus tersebut.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *