KEPAHIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang terus mendalami laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berinisial R dan W.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban, Reki Afiko, S.Pd, yang juga berstatus ASN.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.IK membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Terlapor sudah kita mintai keterangan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi. Total sudah enam saksi yang kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peminjaman uang oleh kedua terlapor berlangsung beberapa kali. Awalnya, pada 31 Desember 2024, terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut belum dikembalikan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 6 Januari 2025 kedua terlapor kembali meminjam uang kepada korban. Kemudian peminjaman kembali dilakukan pada Mei 2025 dengan alasan untuk kebutuhan kedinasan kantor. Akibat rangkaian peminjaman tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp349 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya masih menelusuri penggunaan dana yang dipinjam oleh terlapor, termasuk alasan-alasan yang disampaikan kepada korban saat melakukan peminjaman.
“Untuk apa uang itu digunakan masih kita dalami,” singkatnya.
Sementara itu, laporan resmi terhadap kedua ASN tersebut telah disampaikan ke Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat, 5 Juni 2026. Laporan diajukan melalui tim penasihat hukum korban, yakni Desi Zahara, SH dan Endah Rahayuningsih, SH.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut.(Redaksi)














