Pilkades Di Lebong Dipastikan Batal

LEBONG, LSN – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 65 desa di Kabupaten Lebong sudah di pastikan tidak dilaksanakan, pasalnya kalau dilihat dari jadwalnya sudah sangat jauh molor.

Jadi pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini, tidak memungkinkan lagi dilaksanakan kalau dilihat dari jadwal yang sudah dirancang sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kabid PMD Lebong Heru Dana Putra, dirinya menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkades tahun ini sudah sangat jauh molor, jadi tidak memungkinkan lagi pelaksanaan Pilkades dilaksanakan.

“Jadwal Pilkades sudah jauh molor dari jadwal yang sudah di tetapkan,” ungkap Heru pada (02/11/2022) diruangan kerjanya.

Dijelaskan Heru bahwa, terkait dengan jadwal tahapan Pilkades di Kabupaten Lebong ini pada 20 Oktober kemarin sudah dilaksanakan atau sudah masuk tahapan, tetapi belum dimulai atau dilaksanakan karena DPA belum keluar.

Menunggu DPA keluar, karena yang pertama ada instrumen Kemendagri yang mewajibkan berkoordinasi kesana terkait dengan item-item yang harus dianggarkan didalam pelaksanaan Pilkades serentak.

“Kita perlu DPA untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan item-item yang di anggarkan, memenuhi yang di insyaratkan dalam Kemendagri atau tidak,” ungkap Heru.

Kemudian yang kedua, DPA itu harus dilihat, itu DPA dinas apa atas nama dinas apa karena ini terkait dengan penata usaha keuangan dan pengelola kegiatannya.

Kemudian yang ketiga keluarnya DPA, berarti akan merubah jadwal yang pihak PMD rancang sebelumnya.

“Untuk diketahui, dalam rancangan sebelumnya disebutkan tanggal 20 Oktober sudah harus mulai dilaksanakan, kemudian untuk pencoblosan nya dilaksanakan pada 28 desember. Sementara sampai saat sekarang ini kita belum melakukan apa-apa,” tutup Heru. (Randes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *