PAPER : Pemilu, Pilkada Dan Sejarah Pemilu Indonesia

Penulis Ferik Leorisando

PAPER : Pemilu, Pilkada Dan Sejarah Pemilu Indonesia

Penulis : Ferik Leorisando

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain Gubernur-wakil gubernur, Bupati-wakil bupati, dan Wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan pada lingkup tertentu.
Adapun syarar-syarat agar bisa mengikuti pemilu dan pilkada ialah warga negara indonesia, telah berusia 17 tahun ataupun sudah pernah menikah, sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang terkasus pidana. Dalam penyelengaraan pemilu ada beberapa tahapan yaitu: pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu,penetapan peserta pemilu, kampanye peserta pemilu serta pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk lebih jelasnya disini penulis Paper akan membahas ,pengertian pemilu dan pilkada.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Pemilu?
2. Apa Yang dimkasud Dengan Pilkada?
3. Sejarah Pemilu Indonesia?

C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian pemilu
2. Untuk Mengetahui Pengertian pilkada.
3. Mengetahui Sejarah Pemilu Indonesia.

D. MANFAAT PENULISAN
Penulis dapat mengetahui pengertian pemilu dan Pilkada Serta Sejarah pemilu indonesia Dan dengan adanya penulisan ini menambah wawasan penulis mengenai proses pemilu dan pilkada.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Pemilu

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.1 Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu. Untuk itu pemilihan umum sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan kedaulatan rakyat.
( Sumber : Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang NO 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2018),

B. Pilkada

Pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres, Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan pada lingkup tertentu.

( Sumber : M masan dan Rachmat, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 6, ( Jakarta: PT. Grasindo, 2011), hlm. 32.)

C. Sejarah Pemilu Dan Pilkada di indonesia

1. Pemilu 1955 ( Masa Parlemen)
Pemilu di Indonesia pertama kali pada tahun 1955, pada tahun ini pemilu pertama yang diselenggarakan bangsa indonesia yang baru berusia 10 tahun, pemilu 1955 dilaksanakan pada masa demokrasi parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap, pemungutan suara dilakukan 2 kali yaitu untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29
september 1955 dan untuk memilih anggot konstituante pada tanggal 15 desember 1955.( Sumber : Sardiman, sejarah 3, (Jakarta: Yudhistira Ghalia,2006), hlm.128.)

2. Pemilu kedua pada tahun 1971-1997 ( Masa Orde Baru)

a. Pemilu 1971 Merupakan pemilu yang deselenggarakan bangsa indonesia, pemilu Yang dilaksanakan pada tanggal 5 juli 1971 ini untuk memilih anggota DPR.

b. Pemilu 1977
Pemilu kedua pada masa orde baru yang diselenggarakan pada tanggal 2 mei 1977.

c. Pemilu 1982
Pemilu ini merupakan pemilu ketiga pada masa orde baru, pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 mei 1982.

d. Pemilu 1987
Pemilu ini merupakan pemilu keempat yang diselenggarkan pada tanggal 23 april 1987. Pemilu 1992 pada tanggal 9 juni 1992.
Pemilu 1997 pada tanggal 29 mei 1997.

Pemilu pada masa orde baru ini sistemnya sama yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (porposional), dan peserta pemilu yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.

3. Pemilu 1999-2009 ( Masa Orde Reformasi)
Pemilu1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi, pemungutan dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 secara serentak di seluruh indonesia.

Peserta pemilu pada tahun ini diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004, dan pemilu pada tahun 2009 merupakan pemilu yang dilaksankan secara serentak pada tanggal 9 april 2009.

Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 secara langsung telah mengilhami dilaksanakannya pemilihan kepala daerah

dan wakilnya (pilkada) secara langsung, oleh karena itulah sejak tahun 2005 telah diselenggarakan Pilkada secara langsung baik ditingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004.

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu. Untuk itu pemilihan umum sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung.
Ada enam asas pemilu di Indonesia, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan diselenggarakannya pemilu dan pilkada adalah sama-sama untuk mewujudkan demokrasi. Pemilu dilaksanakan serentak diseluruh wilayah indonesia, adapun pilkada dilaksanakan hanya dalam lingkup wilayah pemerintahan daerah tertentu saja.

B. SARAN
Semoga Paper ini bisa menambah wawasan pembaca tentang proses pemilu dan pilkada, dan dengan membaca makalah ini semoga pembaca memahami bagaimana penyelenggaraan di indonesia dan bisa mempraktekkan ketika sudah bisa ikut memilih dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Referensi : (2018). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang- Undang NO 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Jurdi, Fajlurrahma. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
Sardima. (2006). sejarah 3. Jakarta: Yudhistira Ghalia.

Sunarso dan Anis Kusumawardani. (2008). Pendidikan kewarganegaraan untuk SD dan MI kelas VI. Jakarta: CV.Grahadi.
Masan, M dan Rachmat. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 6. Jakarta: PT. Grasindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *