Musdes Penyusunan RKPDes Penanjung Panjang Tahun Berjalan Lancar dan Kondusif

Kepahiang – Sebagai Pedoman Kerja Desa di Tahun 2026 nanti Pemerintah Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Balai Desa pada 1 Agustus 2025.

Turut hadir, Kepala Desa Penajung Panjang Bhabisnsa , Bhabinkamtibmas,perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, BPD, Camat Tebat Karai, pendamping desa, serta tokoh masyarakat setempat, yang aktif memberikan masukan terkait berbagai program prioritas.

Pembahasan difokuskan pada upaya untuk merumuskan rencana pembangunan desa yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah penetapan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa.

Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, RKPDes disusun pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Selain itu, penyusunan RKPDes juga dapat mempengaruhi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Aprisa menyampaikan bahwa pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam merumuskan kegiatan yang dianggap strategis untuk pembangunan desa.

“Musyawarah ini berfungsi sebagai forum untuk menyatukan pemikiran serta menetapkan prioritas yang perlu dilaksanakan pada tahun 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” sampainya.

Salah satu agenda utama dalam Musdes ini adalah penetapan skala prioritas untuk program yang akan didanai melalui Dana Desa, yang meliputi pembangunan fisik, ketahanan pangan, kesehatan, Stunting,Rehap balai desa serta program kesejahteraan masyarakat seperti Posyandu dan pembagian BLT Dana Desa (DD).

“Kami juga telah membentuk tim penyusun RKPDes 2026 serta tim verifikasi, yang bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dapat berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Kepala Desa.

Kegiatan Musyawarah Desa ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan, aspirasi, dan saran dari masyarakat guna menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga.

Lebih lanjut,Aprisa juga menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat di Desa Tebing Penyamun, terus menjalin kerjasama yang solid untuk mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri di masa yang akan datang.

“Dengan adanya RKPDes yang disusun secara bersama-sama, kami berharap proses pembangunan di tingkat desa dapat lebih terarah dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat, serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa,” tutup kades( redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *