Fiktip Dana BOS Man 2 Kepahiang ini Tersangka Dan jumlah Kerugian Negara

KEPAHIANG, LSN – Kejaksaan negeri kepahiang tetapkan tiga orang tersangka korupsi Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) tiga orang tersebut yakni AM, US, Dan EPD ditetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2021 – 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina, S.H, M.H melalui PLH Kasi intel Brama Kharisman, SH pada keterangan Pers mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana oprasional sekolah madrasah aliyah Negeri 2 kepahiang.

dijelaskan Kajari bahwa alokasi dana oprasional sekolah (BOS) yang diterima MAN 2 Kepahiang yang bersumeber dari APBN Melalui Kementrian Agama tahun 2021 RP. 842.800.000,(DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) Tahun 2022 RP. 960.000.000, (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)

adapun tersangka “AM” selaku kepala madrasah sekaligus KPA Dan PPK, “US” Selaku kepala Urusan Tata usaha sekaligus PPSPM dan “EPD” selaku bendahara pada tahun 2021-2022 Mencairkan Aggaran dana BOS Yang Kegiatannya Sudah Dibiayai oleh dana KOMITE Maupun kegiatan yang tidak dilaksanakan (FIKTIF).

Kemudian melakukan manipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bos yang diterima MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022 berdasarkan hasil penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen SPJ dan dokumen lainnya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022 berupa :

1. PEMOTONGAN ANGGARAN KEGIATAN

2. KEGIATAN FIKTIF

3. MARK UP BELANJA

4. CASHBACK DARI PIHAK KETIGA (PENYEDIA)

Dengan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bos MAN 2 KEPAHIANG Tahun anggaran 2021-2022 yang bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan dana Bos sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan jaksa penyidik Sebesar RP. 619.320.974,00 (ENAM RATUS SEMBILAS BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH EMPAT RUPIAH).

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Lapas Kelas IIA Curup berdasrkan surat perintah penahanan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *