KEPAHIANG – Pemerintah Desa Bukit Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan penetapan RKP Desa tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 September 2026, sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang.
Kepala Desa Bukit Sari, Sutrimo, yang akrab disapa Tarman, mengatakan penyusunan RKP Desa 2027 dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.
Sejumlah program menjadi perhatian dalam rencana pembangunan tahun 2027. Di antaranya penanganan stunting, bantuan langsung tunai (BLT), penguatan kegiatan Posyandu, program pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur desa.
Untuk sektor infrastruktur, Pemerintah Desa Bukit Sari memprioritaskan sejumlah kegiatan, mulai dari peningkatan jalan dengan hotmix, pembangunan dan peningkatan drainase, hingga pembangunan rabat beton.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat di Desa Bukit Sari.
Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga tetap memberikan perhatian terhadap program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Penanganan stunting dan penguatan Posyandu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.
Sementara program BLT dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk membantu warga yang memenuhi kriteria serta mendorong masyarakat agar semakin aktif dalam pembangunan desa.
Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Desa Bukit Sari berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan berdasarkan skala prioritas.
Pemerintah desa juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam mengawal proses pembangunan agar setiap program yang direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Sari.
(Redaksi)








