BPN Gelar Gemapatas, Pemda Apresiasi

LEBONG, LSN – Penandatanganan berita acara gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) dan penyerahan sertifikat aset Pemda, yang digelar di desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya pada (03/02/2023) oleh pihak BPN Lebong.

Disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori bahwa pihak pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan tersebut, bahwa gerakan ini merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa.

Apalagi persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fungsi dari patok tanah.

Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.

“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat,” ungkap Kopli.

Sementara itu dikatakan Kepala BPN Lebong Kristian Edy Waluyo, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.

Terlebih pemasangan patok tanah ini sebagai upaya mencegah timbulnya sengketa lahan atau persoalan sosial akibat batas lahan di tengah masyarakat.

“Khusus untuk wilayah Lebong pencanagan Gemapatas ditargetkan sebanyak 300 patok yang tersebar di 6 desa di kecamatan Uram Jaya, mulai dari Desa Kota Baru, Kota Agung, Desa Embong, Desa Embong I, Desa Betangor, dan desa lainnya. Masing-masing desa akan diberikan 50 patok,” katanya.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Pihaknya menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah yang berada di lingkungannya masing, terlebih masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan ini dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan adapun standar patok yang dilakukan terhadap 6 desa di kecamatan Uram jaya itu terbuat dari beton berwarna merah dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

“Untuk pemasangannya sendiri dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, dan selebihnya 20 cm berada di atas tanah,” sampainya.

Dengan demikian pihaknya menargetkan dari seluruh desa yang yang tersebar di wilayah tersebut dapat seluruhnya dipasang patok batas tanah.

Mengingat tahun ini BPN mendapatkan target untuk mendaftarkan bidang tanah bersertifikat. Dikabupaten Lebong sendiri dari 86.600 lahan yang tersebar kurang lebih baru ada 5.600 lahan yang sudah bersertifikat yang terdiri dari lahan masyarakat dan lahan Pemda.

“Komitmen kita sekarang, betul-betul turun langsung ke masyarakat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat dengan itikad baik, Insyaallah program ini bisa bermanfaat kepada masyarakat,” tutupnya. (Randes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *