Batas akhir pengajuan surat perintah pembayaran (SPM) belanja daerah Bengkulu Utara tahun anggaran 2024

Liputansatunews.com
BKAD Badan Keuangan Aset Daerah Bengkulu Utara menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pengajuan SPM, Penerbitan SP2D dan Penyampaian SPJ pada Akhir TA 2024 pada 24 Desember 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala BKAD Bengkulu Utara Masrup.Adapun narasumber pada kegiatan ini, selain dari BKAD Bengkulu Utara, terdapat narasumber , dan Inspektorat Bengkulu Utara. Sementara itu, peserta sosialisasi merupakan PPK, Bendahara Pengeluaran/Pembantu, PPKom pada SKPD di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

Kepala BKAD Bengkulu Utara bapak masrup, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance.

“Dalam rangka mewujudkan Good Governance, sudah sepantasnya kita mempedomani dan memahami regulasi khususnya dalam hal ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan sehingga setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penerapan Good Governance maka pengelolaan keuangan menjadi transparan dan objektif serta dapat meningkatkan pembangunan ekonomi,” ungkap Kepala BKAD.Masrup

Selain itu, Kepala BKAD Bengkulu Utara bapak masrup menambahkan bahwa SIPD merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah sebagai wujud implementasi MCP KPK.

“Sebagai bentuk implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dalam suatu sistem informasi keuangan daerah yaitu SIPD,” imbuhnya.

Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah pada akhir Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. pada Akhir Tahun Anggaran serta Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 900.1.3.1/7249/BKAD tanggal 24 Desember 2024 perihal Tata Cara Setoran dan Pelaporan Penerimaan Daerah, Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), Penerbitan SP2D dan Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pada Akhir Tahun Anggaran 2024.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *