Kepahiang – Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kepahiang. Dalam pers rilis yang digelar Senin (11/5/2026), polisi memastikan bayi tersebut meninggal dunia akibat dibunuh tidak lama setelah dilahirkan.
Fakta memilukan terungkap dalam penyelidikan. Bayi malang itu diduga dihabisi oleh ibu kandungnya sendiri berinisial RA (16). Aksi tersebut disebut dilakukan sesaat setelah proses persalinan berlangsung.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama menjelaskan, awalnya tersangka RA diduga mencoba menghilangkan nyawa bayi dengan cara mencekik. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena bayi masih dalam kondisi hidup.
“Karena bayi masih hidup, kemudian bayi tersebut dibenamkan ke dalam grigen air yang bagian atasnya sudah dipotong hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers.
Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi laki-laki tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Polisi juga mengungkap, kedua pelaku sempat berencana menguburkan jasad bayi itu di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RA selaku ibu kandung bayi dan PA (20), pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
“Telah ditetapkan tersangka terhadap RA selaku ibu bayi, dan PA selaku pria yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA dan PA diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Polisi menyebut, upaya menggugurkan kandungan sebenarnya telah dilakukan sejak usia kandungan dua bulan, namun selalu gagal.
Hingga akhirnya, RA melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat sekitar 4 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara tersangka RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Polres Kepahiang guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(Redaksi)














