Satresnar Polres Kepahiang Berhasil Ringkus Pengedar Ganja

KEPAHIANG, LSN – Tim Macan Jupi Satuan Reserse Narkoba Polres Keahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus pengedar Narkotika golongan l jenis Tanaman ( Ganja) adapun tersangka yang diringkus yakni Dua mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK,.M.Si dampingi Waka Polres Andi Kadesma, S,IK Bersama Kasat Reserse Narkoba AKP. Tomy Sahri, SH, MH Pada Keterangan Pers Rabu (15/02/2023) Di Aula Vicon Polres Kepahiang menjelaskan Kedua tersangka asal Rejang Lebong yakni RI (19) dan HR (22).

Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam tepatnya di Jalan Raya Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

pelaku merupakan mahasiswa asal Rejang Lebong dan ganja tersebut akan di edarkan di daerah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu

” Berdasarkan Keterangan dari pelaku narkotika tersebut akan diedarkan adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku pasal 144 junto pasal 1″ Kata Kapolres.

Selain kedua pelaku Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang juga berhasil amankan narkotika golongan satu jenis ganja serta satu unit sepeda motor jenis Vario.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *