KEPAHIANG, LSN – Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang polda bengkulu berhasil mengungkap Kasus Tabrak Lari yang mengakibatkan Ali Hanapia (65) warga suro Ilir Kecamatan Ujan Mas meninggal Dunia.
Setelah melakukan pengembangan selama 2 pekan Satlantas Polres kepahiang berhasil menemukan identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni NE (26) warga Kabupaten seluma.
Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si Pada Keterangan Pers Yang dilaksanakan Di Gedung Vicon Polres Kepahiang mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku NE (26) Warga Kabupaten seluma, Penangkapan Tersangka ini setelah pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan, setelah kejadian Satlantas Polres Kepahiang dengan Sigap melaksanakan pemeriksaan di berbagai CCTV dan mendapati kendaraan yang diduga kuat merupakan kendaraan yang digunakan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan tersangka bersikap Koopratif Dan mengakui kebenaran bahwa tersangka terlibat kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Suro Ilir Beberapa Pekan Yang lalu.
” Selain Tersangka kita juga mengamankan Barang Bukti 1 unit mobil Toyota Avanza Dengan nopol BD 1080 BB yang dikendarai Tersangka Saat Itu” Ujar Bole.
Tersangka Diancam Pidana Sebagaimana Diatur Pasal 310 Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. ( Redaksi)














