Program Desa Seragam, Kejari Kepahiang Cium Dugaan ‘Permainan’ Dana Desa

KEPAHIANG – Jurang antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kepahiang mencium adanya dugaan “permainan” dalam pengelolaan dana desa, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam program yang dibiayai melalui APBDes.

Melalui program Jaga Desa  Kejari Kepahiang intens melakukan pengawasan sekaligus pendampingan hukum terhadap pemerintah desa. Program ini sejatinya dirancang untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran. Namun di lapangan, fakta berkata lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH Kepahiang mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi program desa yang menyimpang dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bahkan, ada dugaan program yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya terkesan seragam. Ini akan kita telusuri dari masing-masing APBDesa. Disinyalir ada kepentingan tertentu yang dititipkan,” tegas Kajari.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan melalui Musrenbangdes tidak sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan program. Ada indikasi pergeseran arah kebijakan di tingkat implementasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kejari pun tak tinggal diam. Pola pendampingan desa akan dirombak total. Pendekatan baru akan difokuskan pada monitoring dan evaluasi menyeluruh—mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.

“Kami akan cek apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai hasil Musrenbangdes atau justru berubah di tengah jalan karena kepentingan tertentu,” ujar Kajari.

Lebih jauh, Kejari menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dalam Program Jaga Desa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi internal jika ditemukan penyimpangan dalam proses pendampingan.

“Kami tidak ingin ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain, termasuk dalam pendampingan. Semua harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak pasif. Peran publik dinilai krusial dalam mengawal setiap tahapan pembangunan desa, dari forum Musrenbangdes hingga realisasi program.

“Pengawasan tidak bisa hanya dari aparat. Masyarakat harus ikut mengawal agar tidak ada lagi perbedaan antara rencana dan realita,” pungkas Kajari.

Sorotan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola dana desa di Kepahiang. Jika benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya integritas aparatur yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan pembangunan desa itu sendiri.(Rik)

Exit mobile version