Kepahiang – Hubungan antara awak media dan jajaran birokrasi di Kabupaten Kepahiang memanas. Sebanyak tujuh jurnalis yang bertugas di wilayah tersebut resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan serta penghalangan tugas jurnalistik oleh salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Ketujuh jurnalis tersebut yakni Alex Candra (TVRI), Bima (Tribun Bengkulu), Hendri Irawan (BETV), Jimmy Mahendra (Radar Kepahiang), serta tiga jurnalis media online Ferik Leorisando, Angga, dan Bagus Rahmat MS.
Laporan ini dipicu oleh insiden yang terjadi saat para jurnalis hendak melakukan konfirmasi terkait sebuah pemberitaan. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis mengaku justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak etis dan mencederai profesi kewartawanan.
Salah satu jurnalis, Ferik Leorisando, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa situasi di dalam ruangan sempat memanas saat mereka menyampaikan maksud kedatangan.
“Kejadian bermula dari kedatangan kami untuk konfirmasi berita. Saat dijelaskan tujuan, kepala dinas tersebut emosi, memukul meja dan mengeluarkan kata-kata kasar. Kami sempat terdiam, kemudian beliau berdiri, mengunci pintu ruangan, bahkan kunci dilempar keluar melalui jendela,” tegas Ferik.
Lebih lanjut, para jurnalis juga mengaku mendapat tekanan saat berada di dalam ruangan. Mereka ditunjuk-tunjuk dan dilarang merekam menggunakan telepon genggam.
“Kami merasa terintimidasi dalam kejadian ini. Atas kesepakatan bersama, kasus ini kami laporkan ke Polres Kepahiang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya, diamini rekan-rekan jurnalis lainnya.
Dalam laporan tersebut, para jurnalis menilai tindakan oknum pejabat tersebut telah mengarah pada intimidasi verbal serta penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Kepahiang turut angkat suara dan menyayangkan kejadian tersebut. Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepahiang dan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Kepahiang.
Anggota Dewan Penasehat PWI Kepahiang sekaligus Ketua AMJ Kepahiang, Ujang Efendi, menegaskan bahwa tindakan arogansi seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi oknum pejabat tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Konfirmasi kepada narasumber adalah bagian penting dalam kerja jurnalistik,” tegas Ujang.
Dua organisasi besar media di Kepahiang pun menyatakan siap mengawal ketat proses hukum kasus ini demi menjaga marwah profesi jurnalis serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers di daerah.(***)
