KEPAHIANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berinisial R dan W resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026) oleh penasihat hukum pelapor, yakni Desi Zahara, SH, melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Reki Afiko, S.Pd, Endah Rahayuningsih, SH, dan rekan, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum pelapor, Endah Rahayuningsih, SH, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan kedua terlapor sejak Desember 2024. Modus yang digunakan, kata Endah, dengan meminjam sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan kantor pada instansi tempat mereka bekerja.
“Klien kami memberikan pinjaman uang kepada para terlapor pada Desember 2024, Januari 2025, hingga Mei 2025. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang bekerja pada instansi yang sama. Alasan peminjaman selalu dikaitkan dengan kebutuhan kantor,” ungkap Endah.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, terlapor R diketahui meminjam uang sebesar Rp144 juta, sementara terlapor W meminjam dana sebesar Rp205 juta. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp349 juta.
Menurut Endah, kliennya bersedia memberikan pinjaman karena menaruh kepercayaan kepada kedua terlapor yang berstatus ASN serta telah lama dikenal. Selain itu, alasan peminjaman yang berkaitan dengan kebutuhan kedinasan membuat korban tidak menaruh rasa curiga.
“Klien kami berupaya membantu karena alasan yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan kantor. Faktor kepercayaan menjadi alasan utama korban memberikan pinjaman tersebut. Sebelum mengambil langkah hukum, korban juga masih menunggu itikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, uang yang dipinjam belum dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut akhirnya mendorong korban untuk menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Dalam laporannya, kedua terlapor diduga melanggar ketentuan pidana terkait penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Kepahiang dan tengah menunggu proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polres Kepahiang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
(Red)
