Dugaan Kebocoran PAD Bertahun-Tahun PT TUMS Dilirik Jaksa

Kepahiang – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh.

Kejari Kepahiang saat ini tengah mengkaji dugaan tidak optimalnya penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi, termasuk dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran retribusi tenaga kerja asing (TKA). Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dalam upaya penagihan piutang daerah, termasuk retribusi yang belum dibayarkan.

Menurut Kajari, salah satu objek yang sedang menjadi perhatian adalah retribusi tenaga kerja asing di PT TUMS yang sebelumnya disebut belum pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Regulasi mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, di mana retribusi diperoleh melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk perpanjangan izin TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami juga sudah melakukan ekspose kepada Kejati Bengkulu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi baru yang saat ini sedang dikaji,” ujar Kajari Kepahiang.

Ia menambahkan, selain PT TUMS, terdapat sejumlah perusahaan lain yang juga sedang dalam proses penagihan retribusi daerah, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM.

“Terkait PT TUMS ini, kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu apakah penanganannya akan melalui jalur perdata atau pidana,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari Kepahiang masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, Kejari Kepahiang memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

 

Exit mobile version