KEPAHIANG – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, melaksanakan kegiatan pencabutan nomor urut calon anggota BPD periode 2026-2034. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan diikuti seluruh calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Sebanyak 12 calon anggota BPD mengikuti proses pencabutan nomor urut sebagai salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan pemilihan. Dari jumlah tersebut, nantinya akan dipilih sebanyak 9 orang untuk mengisi keanggotaan BPD Desa Tebat Monok periode 2026-2034.
Pemilihan anggota BPD akan menggunakan sistem perwakilan keluarga, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki hak satu suara untuk menentukan calon yang dianggap layak menjadi wakil masyarakat di lembaga BPD.
Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain melalui Bendahara Desa Willy Apriyani, S.Pd, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, tahapan pencabutan nomor urut calon anggota BPD telah berjalan dengan lancar. Sebanyak 12 calon siap mengikuti kontestasi pemilihan dan nantinya akan dipilih 9 orang anggota BPD periode 2026-2034. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ujar Willy Apriyani, S.Pd.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tebat Monok untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Dengan telah dilaksanakannya pencabutan nomor urut, para calon anggota BPD kini memasuki tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemungutan suara yang akan menentukan 9 anggota BPD terpilih untuk masa bakti 2026-2034.
Pemerintah Desa Tebat Monok berharap pemilihan anggota BPD dapat menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang amanah, bertanggung jawab, dan mampu membawa aspirasi warga demi kemajuan desa di masa mendatang.(Rik)
