Perjalanan Dinas Fiktif Lima Mantan Anggota Dewan Ditahan Kejari Kepahiang

KEPAHIANG, LSN – Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan tersangka sekaligus menahan lima orang mantan anggota DPRD Kepahiang.

Kelimanya ditetapkan tersangka usai terlibat kasus korupsi perjalanan dinas fiktif sewaktu masih menjabat anggota DPRD Kepahiang, penahanan lima orang ini dilakukan Kejaksaan setelah sebelumnya menelusuri kasus TGR sekwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H dan Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Mengatakan Jika sebelumnya 3 nama sudah terseret hukum, kini bertambah 5 nama lagi yang berinisial NU, MRY, BD, RMJ dan JT.

“Hari ini kita melakukan penahan terhadap 5 eks anggota DPRD Kepahiang, kelimanya terlibat dalam kasus korupsi di DPRD,” sampai katel Kejari Kepahiang, Nanda.

Kelimanya tersangka tersebut terlibat dalam kasus korupsi dengan angka rupiah yang cukup fantastis.

Jika ditotalkan dari sisa TGR yang tak dibayarkan mencapai Rp. 1,2 Miliar Rupiah. Data tersebut berdasarkan hasil temuan BPK.

Selanjutnya dalam Keterangan pers , Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar menyampaikan bahwa kelimanya ini menimbulkan kerugian negara yang bermuara dari TGR.

“Dari yang kita dapat, adanya TGR yang tidak dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Miliar. Angka tersebut didapatkan dari fiktif perjalanan dinas,” jelas Febrianto.

Kelima tersangka ini dibawa oleh mobil tahanan jaksa ke rutan Rejang Lebong.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *