Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Dan Raperda Eksekutif Tahun 2023

KEPAHIANG, LSN – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Eksekutif Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, (13/02/2023).

Berdasarkan Surat Ketua Bapemperda Nomor : 170/076/Bapemperda/DPRD-KPH/2023, tanggal 08 Februari 2023 Perihal Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang, diketahui pembahasan Raperda Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 yang diajukan oleh Bapemperda sebagai inisiator, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan dalam Nota Pengantar Raperda Eksekutif yang disampaikan Bupati Kepahiang adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu.

Dalam Nota Pengantarnya Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU menyampaikan bahwasanya Raperda Kabupaten Kepahiang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu diharapkan dapat dibahas pada masa sidang kesatu, guna melengkapi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kepahiang dan sebagai dasar hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Bengkulu.

Dikatakannya deviden dari Bank Bengkulu yang diterima oleh Pemda. Kabupaten Kepahiang sejak Tahun 2005-2021 berjumlah Rp. 40.757.956.003,69. Hal itu berdasarkan setoran penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang selama Tahun 2005-2020 sebesar 20 Milyar (5,97%) dengan rincian pemilik saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya Dana Comporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu yang diterima oleh Pemda. Kabupaten Kepahiang dari Tahun 2017 sampai Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.515.859.000,” sampai Bupati Hidayat.

Sementara itu Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang selaku inisiator Raperda Inisiatif DPRD melalui Ketua Bapemeperda Eko Guntoro, S.H., mengharapkan Raperda inisiatif DPRD dapat disetujui sehingga dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Eko Guntoro mengatakan hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah disabilitas di Kabupaten Kepahiang yang saat ini berjumlah 675 jiwa walaupun masih di bawah rata-rata Provinsi yang saat ini berjumlah 5.306 jiwa.

Dilanjutkannya dalam upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu Eko Guntoro menyampaikan pemenuhan hak-hak disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah Pusat namun juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

“Mendasar pada kewajiban tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang harus turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas berupa pemenuhan hak-hak yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah ini hadir dalam rangka pemberian kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajibannya,” kata Eko Guntoro, S.H.

Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, selanjutnya Eko Guntoro mengatakan Raperda ini dilatarbelakangi oleh peluang Kabupaten Kepahiang dalam melakukan pengembangan UMKM, dimana saat ini terdapat lebih dari 1.300 produk UMKM yang digeluti oleh masyarakat Kepahiang.

“Produk-produk UMKM itu tentunya memiliki potensi besar untuk dipasarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke tingkat nasional, sehingga bisa menciptakan pasar tersendiri bagi pelaku usaha,” ujar Ketua Bapemperda.

Dia kemudian menekankan berbagai tindakan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya mendorong pengusaha ritel agar dapat menyediakan tempat untuk produk lokal, oleh sebab itu dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembangunan UMKM di Kabupaten Kepahiang yang efektif.

“Untuk itu DPRD Kabupaten Kepahiang menyusun Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM guna memberikan kepastian hukum dalam pengembangan UMKM dengan berbasis pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Eko Guntoro.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan nota pengantar ketiga Raperda Kabupaten Kepahiang masa sidang kesatu Tahun 2023 tersebut akan ditanggapi oleh Bupati dan Fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna berikutnya.

“Raperda yang berasal dari eksekutif akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang melalui pandangan umumnya, dan untuk Raperda Inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh saudara Bupati Kepahiang melalui pendapatnya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2023,” ujar Ketua DPRD Windra Purnawan, SP.

Diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Hariyanto, S.Kom., M.M beserta 20 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendri Hadinata dan Kepala OPD, Badan,Kantor beserta Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *