LIPUTANSATUNEWS.COM.Bengkulu Utara – SMK Negeri 2 Bengkulu Utara resmi ditunjuk sebagai SMK Badan Layanan Usaha Daerah Sekolah (BLUDS) setelah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Dr.Rohindi Mersyah dengan peraturan Gubenur Bengkulu Nomor: 33 Tahun 2023, tentang pola tata kelola, rencana strategis dan standar pelayanan minimal badan layanan umum daerah Sekolah.
Kepala sekolah SMKN 2 Bengkulu Utara Pak Dr.Firdaus, Spd, Mpd, menjelaskan kepada beberapa awak media saat konferensi masalah laporan masyarakat tentang diduga pungutan ligalisir ijazah ini Jawaban beliau :
,”Terutama kita akan ucapan terima kasih atas waktu rekan-rekan Dari Media Online yang sudah hadir terkait konferensi bahwa SMKN 2 Bengkulu Utara ini ada uang melegalisir ijazah,
Semenjak Diterbitkannya PERBUB no 33 tahun 2003 SMKN 2 Bengkulu Utara ini, Sudah Menjadi Sekolah.Badan Layan Usaha Sekolah Daerah Sekolah (BLUDS),jadi sekolah BLUDS ini dasar Hukum utamanya KEPRES no 9 tahun 2017 Turunnya bagaimana memberikan kewenangan kepada sekolah menengah kejuruan dalam rangka mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk menjadi generasi mas 2045.
Salah satu wada kita mendorong adalah terkait KEMENDIK kemandirian karena SMK itu biasanya punya Unit produksi dan izin faktori yang selama ini selalu dipersoalkan seolah-olah nuansanya penghasilan sekolah itu menjadi tidak bisa dipertanggung jawab kan secara administrasi bahkan dikatagorikan sebagai Pungutan liar (PUNGLI)
Dengan adanya PERGUB ini bahwa sudah secara yuridis formal tidak sah apapun pemasukan sekolah itu selagi dia ada menunya di Pergub nomor 33 tahun 2003 ini, sah secara hukum dan artinya ini sudah melalui rangkaian tahap-tahap yang cukup panjang, Kami mengusulkan sekolah BLUDS Ini dari tahun 2021 dan terbitnya tahun 2023 jadi saya mohon Rekan-rekan media
untuk memahami ini, jika ada nanti Laporan masyarakat sekolah itu harus bayar ligalisir ijazah memang ada PERGUB nya, sukur-sukur juga kami tidak menerapkan kepada anak, kalau mau parkir disekolah dikenakan uang parkir tapi kan, tidak ada di PERGUB itupun lembaga pendidikan saya rasa itu secara umum
Kepala Sekolah SMK 2, menjelaskan juga menjelaskan kalau anak tidak mampu untuk bersekolah,disekolah BLUDS,”Fleksibelitas sekolah itu tetap mengutamakan Karena sekolah itu tidak sifatnya untuk tidak mencari keuntungan tapi bagaimana menguatkan tata kelola sekolah kejuruan supaya bisa berjalan sebagian mestinya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan itu aja.
Jadi tetap tidak mentang -mentang sekolah BLUDS ada yang namanya Tetap semua warga negara semoga warga SMK siswa orang tua siswa itu mempunyai hak belajar terkait mampu atau tidak mampu,”tutup Pak Firdaus,S.Pd.
(Hendry/ADV)














