KEPAHIANG, LSN – Pemerintah Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menggelar kegiatan musyawarah rencana pembangunan dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2022-2024, giat dilaksanakan diruang aula kantor Desa Mekar Sari pada Kamis pagi (25/7/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Kabawetan didampingi Kades Mekar Sari, Tenaga Ahli Kabupaten, anggota Bhabinkamtibmas dan anggota babinsa serta dihadiri segenap unsur terkait diantaranya PMD Kecamatan,pendamping desa, pendamping lokal desa, BPD dan seluruh lembaga Desa.
Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho, S.Hut dalam arahannya menyampaikan dengan telah berjalannya regulasi terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertambah selama dua tahun tentunya rencana pembangunan jangka menengah juga bergeser dalam artian yang selama ini 6 tahun menjadi 8 tahun dan untuk itu apapun yang akan dilaksanakan kedepan acuannya adalah RPJM agar seluruh perencanaan kegiatan tetap mengacu pada landasan tersebut.
Kepala Desa Mekar Sari Marno dihadapan seluruh peserta rapat menjelaskan dengan diadakan Musrenbang desa dalam rangka perubahan RPJM Desa yang mana sebelumnya (RPJM 2022-2027), dengan telah berlakunya undang undang no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades tentu RPJM sebelumnya perlu dilakukan revisi (perubahan)
Di tempat yang sama, Marno Kades Mekar Sari menyampaikan ” Dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun yang akan dihadapi tentu bersama unsur – unsur Pemdes, instansi terkait hari ini melakukan perubahan RPJM desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan di Desa Mekar Sari,” pungkasnya.
Kegiatan Musrenbang desa hingga acara berakhir berjalan sesuai dengan tata tertib tetap aman dan lancar.(Adv/Redaksi)