Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD dan Tata Cara Menjaring Aspirasi Masyarakat

KEPAHIANG, LSN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengikuti workshop peningkatan kapasitas dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan DPRD dan tata cara menjaring aspirasi masyarakat lewat reses dan musrenbang. Workshop yang diselenggarakan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 3-4 Maret 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengatakan, workshop tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan pengawasan DPRD serta memaksimalkan kapasitas dan kinerja ataupun kompetensi dan profesionalitas dalam tata cara menjaring aspirasi masyarakat lewat reses dan musrenbang demi menghasilkan bahan rancangan RKPD Tahun 2023 yang berkualitas.

“Kita sudah memasuki tahun ke-4 dalam melaksanakan tugas terkait fungsi dan pengawasan DPRD, oleh karena itu melalui kegiatan ini semoga menambah ilmu dan wawasan kita semua untuk mengoptimalkan fungsi dan pengawasan serta penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam bentuk pokok pikiran DPRD bagi kemajuan Kabupaten Kepahiang ke depan,” Ujar Ketua DPRD Windra Purnawan saat membuka kegiatan workshop.

Pada kesempatan tersebut narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rino Rio Kent, S.STP, M.M. memaparkan materi terkait fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai amanat UU. No. 23 Tahun 2014. Dia pun menjelaskan hubungan kekuasaan Pemerintahan Pusat dan Daerah baik dalam bentuk koordinasi dan tanggung jawab, dalam hal ini dipaparkannya peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah dari segi pembentukan Perda, anggaran serta pengawasan.

“Fungsi, tugas dan wewenang DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Rio Kent.

erkait tata cara menjaring aspirasi masyarakat lewat reses dan musrenbang, melalui pemaparannya Rino Rio Kent, S.STP, M.M. menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan reses dan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Disamping itu dia juga mengatakan bahwa melalui tugas Badan Anggaran dapat disampaikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah, demi mempersiapkan Rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan. (Adv/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *