Ngedar Ganja Warga Sumsel Diringkus Tim Macan Jupi Polres Kepahiang

Rilis Akhir Tahun Polres Kepahiang Beberkan Hasil Ungkap Kasus Selama Tahun 2022

KEPAHIANG, LSN – Tim Macan Jupi Satuan reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus LS (19) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis ganja.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK,.M.Si Bersama Kasat Reserse Narkoba IPTU. Tomy Sahri, SH, MH Pada Keterangan Pers Kamis (10/11/2022) mengatakan pelaku diburu polisi yang mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Mengetahui adanya informasi pelaku yang akan mengedarkan narkotika jenis ganja kemudian tim macan jupi yang dipimpin Kasat reserse narkoba IPTU. Tomy Sahri, SH, MH melakukan pengejaran berhasil dan berhas meringkus pelaku pada Rabu ( 09/11/2022) di jalan lintas Kepahiang – Pagar Alam tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.

“Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti narkotika Golongan 1 jenis Ganja sebanyak 300 Gram dan barang tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang,” Kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU. Tomy Sahri, SH, MH
menambahkan atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 SUV pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Pelaku diancam pidana penjara 5 sampai 20 Tahun dan Pidana denda 1 Milyar – 8 Milyar,” Tutup Kasat.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *