Kejari Kepahiang Tegaskan Tuntutan Berat bagi Predator Anak, Pelaku Persetubuhan Anak Tiri Dituntut 19 Tahun Penjara, Vonis Hakim 18 Tahun Penjara

LIPUTAN SATU NEWS | Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dengan menuntut berat pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya predator anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari.

Dalam perkara dengan terdakwa berinisial SB, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang merupakan anak tirinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, tuntutan yang diajukan Jaksa merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan akan terus berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana terhadap anak secara profesional dan maksimal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berpihak kepada korban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *