KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan resminya, Kejari Kepahiang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian dijelaskan dalam rilis resmi Kejari Kepahiang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kepahiang dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu November 2025 hingga Mei 2026.
Dari total perkara tersebut, terdiri atas:
8 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa:
Ganja seberat 11,96 gram.
Sabu-sabu seberat 1,29 gram.
16 perkara tindak pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda).
8 perkara tindak pidana KAMNEGTIBUM dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Adapun metode pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai jenis barang bukti masing-masing. Untuk narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja, obat-obatan, dan pakaian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong hingga tidak lagi dapat difungsikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, seluruh barang bukti dari perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap resmi dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi Liputansatunews.com)
