Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang Menghimbau Kepada Masyarakat/Pengusaha di Kabupaten Kepahiang “Jangan lupa Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebelum Dirikan Bangunan!”
Mengurus IMB bukan hanya kewajiban, tapi juga untuk memastikan bangunanmu aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi, yuk, urus IMB sebelum memulai proyek bangunanmu!
Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Kepahiang yang lebih baik, indah, tertata, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang!
(Adv/Redaksi)














