Hamili Anak di Bawah Umur Warga Lebong Utara Diamankan Polisi

LEBONG, LSN – Polres Lebong mengamankan satu tersangka yang menghamili anak di bawah umur, tersangka yang diamankan yakni JW (41) warga Kecamatan Lebong Utara.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Waka Polres Lebong mengatakan kronologis kejadian tersebut pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Pelapor dengan istri Pelapor melihat dari perubahan anak mereka minggu sebelumnya sering tidur siang sampai sore tidak seperti biasanya Korban juga belum ada menstruasi 1 (satu) bulan lewat.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB istri Pelapor menyuruh (anak kakak istri Pelapor) mengajak anak Pelapor ke Klinik Bidan, setelah pulang di ceritakan oleh A bahwa hasil pemeriksaan Korban sudah hamil selama 2 (dua) Bulan, Kemudian Pelapor dan istri Pelapor menanyakan kepada Korban tersebut siapa yang telah melakukan Hubungan layaknya suami istri yang mengakibatkan dirinya hamil tersebut dan dijawab bahwa yang telah menghamilinya adalah JW warga Desa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong tidak jauh dari rumah Pelapor

“Diketahui perbuatan persetubuhan yang dilakukan JW terhadap korban sekira 6 (enam) kali,” katanya.

kejadian pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dan korban pada 03 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban, kemudian kejadian kedua sampai kejadian keenam dilakukan dirumah pelaku.

“Sudah enam kali pelaku melakukan berhubungan badan layaknya suami istri, saat ini pelaku telah diamankan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambah Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K bahwa tersangka dan korban sudah berpacaran sudah tiga tahun, dari korban berusia 11 tahun hingga 14 tahun sedangkan tersangka dari usia 38 tahun hingga 41 tahun.

Yang diakui bahwa mereka berhubungan badan sebanyak 6 kali, namun Kasat yakin masih banyak melakukan hal tersebut.
“Mereka berpacaran, di WhatsApp mereka sayang-sayangan,” singkatnya. (Randes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *