Bengkulu,Liputansatunews.com — Mantan Bupati nonaktif Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/10/2026). Di hadapan majelis hakim, ia memohon agar diberikan keringanan hukuman.
Sambil terisak, Fikri berdalih bahwa perbuatan rasuah yang disangkakan kepadanya terjadi tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala daerah.
Ia bahkan mengaku sering mengingatkan bawahannya agar selalu bekerja secara profesional dalam setiap kesempatan rapat.
“Perbuatan yang disangkakan kepada saya bukan hanya terjadi pada pemerintahan yang saya pimpin saja, melainkan jauh sebelum itu,” ujar Fikri dalam persidangan.
Ia juga mengeklaim, langkah pengembalian uang yang telah dilakukannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dirinya sebagai seorang pemimpin.
Usai persidangan, penasihat hukum Fikri, Benni Irawan, menegaskan pihaknya meminta majelis hakim memberikan keringanan melalui penerapan pasal yang dinilai lebih tepat, yakni Pasal 606 ketimbang Pasal 12. Selain itu, pihak terdakwa juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp100 juta.
“Kami meminta keringanan hukuman dengan penerapan pasal yang seharusnya,” ujar Benni Irawan.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Harri Eko, Wiwit Pratiwi. Pihaknya meminta keringanan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan alasan kliennya tidak terbukti sebagai penggerak dan penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai.
Wiwit juga mendesak agar uang yang disita senilai lebih dari Rp911 juta dapat dikembalikan kepada kliennya.
Menurutnya, dana tersebut merupakan perolehan yang sah dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.(Lsn)
