Bengkulu,Infokepahiang.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 12 tahun di Kota Bengkulu diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria lanjut usia (lansia) berumur sekitar 70 tahun yang merupakan tetangga lama keluarga korban.
Kasus dugaan kejahatan terhadap anak ini telah resmi dilaporkan oleh ibu korban, ke Polresta Bengkulu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/489/X/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tertanggal 6 Oktober 2026.
Peristiwa tragis tersebut berawal pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Saat itu, korban tengah keluar rumah untuk berbelanja ke warung di sekitar pemukimannya.
Di tengah perjalanan, korban melintas di depan rumah terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian dicegat, ditarik paksa tangan kirinya, dan diseret masuk ke dalam rumah. Terduga pelaku lantas mengunci pintu rumah dari dalam dan membawa korban secara paksa ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban diduga mengalami tindakan asusila dan persetubuhan. Meski sempat berontak dan berteriak, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tekanan terduga pelaku. Terduga pelaku juga diduga sempat mengancam korban agar tidak melapor serta membujuknya dengan iming-iming uang.
Aksi tersebut berakhir setelah korban berteriak kencang hingga membuat terduga pelaku panik dan membuka pintu. Korban langsung melarikan diri ke pos jaga setempat sebelum akhirnya pulang ke rumah.
Ibu korban yang mendapati anaknya pulang dalam kondisi pucat dan mengalami pendarahan pada bagian alat kelamin langsung menyadari kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Unit PPA Polresta Bengkulu pada malam yang sama.
Tim Penasihat Hukum korban dari Kantor Hukum Martha Elif & Rekan mengonfirmasi telah menerima kuasa resmi untuk mengawal proses legalitas dan perlindungan hukum bagi korban.
Kuasa Hukum korban, Martha Elif Normalia, S.H., menegaskan bahwa penanganan hukum perkara anak di bawah umur harus dilakukan secara cepat dan mendapat perhatian khusus.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk cepat tanggap karena ini menyangkut masa depan anak. Perkara anak harus mendapatkan pengawalan ketat agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Martha.
Martha menambahkan bahwa terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, melainkan sebatas tetangga lama. Ia juga mengungkapkan kondisi psikis korban saat ini sangat memprihatinkan akibat trauma berat.
“Kondisi psikis korban terganggu dan masih mengalami trauma mendalam. Setiap kali disinggung mengenai kejadian tersebut, raut wajah dan bahasa tubuhnya mengisyaratkan kesedihan yang amat sangat,” lanjutnya.
Sementara, tim penasihat hukum korban lainnya, Deski Dewantara, S.H., M.H., mendesak penyidik Polresta Bengkulu agar bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih terduga pelaku diperkirakan sudah berusia lanjut.
“Harapan kami kepada penyidik Polresta Bengkulu agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Penanganan kasus perlindungan anak sangat sensitif, apalagi terduga pelaku diperkirakan sudah berumur sekitar 70 tahun. Kami meminta kepolisian tidak menunda proses penegakan hukumnya,” ujar Deski.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.Rilis Btc
