Polda Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Tipikor Disparpora, Sita Tanah hingga Mobil

Bengkulu,Liputansatunews.com -Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus memperluas penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Pasca menetapkan empat orang tersangka, penyidik menggelar penggeledahan lanjutan di empat titik kediaman, termasuk rumah dua tersangka berinisial EA dan IH, pada Jumat (23/10/2026). Upaya paksa ini dilakukan guna mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan pelacakan aset (asset tracing) atas perkara rasuah yang merugikan keuangan negara.

“Penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang Tahun 2023,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah saksi berinisial RA dan TP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berharga. Barang bukti tersebut meliputi dua sertifikat tanah dan bangunan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi para tersangka.

Kasus ini bermula dari penyimpangan pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Disparpora Kepahiang tahun 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp6,2 miliar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi mark-up anggaran dan manipulasi pada sejumlah pos kegiatan, di antaranya, Perjalanan dinas, Belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, Belanja makan dan minum, Belanja alat listrik, Pekerjaan konstruksi (7 paket).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), praktik culas ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yang memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran tersebut, yakni, TAKepala Dinas Disparpora Kepahiang periode Januari–Agustus 2023, RS Kepala Dinas Disparpora Kepahiang periode Agustus–Desember 2023, EA Bendahara Pengeluaran, dan IH Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) fisik/konstruksi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan penyitaan aset guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Exit mobile version