KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang mulai mendalami laporan dugaan intimidasi terhadap tujuh orang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas.
Laporan resmi dibuat Kamis malam (1/5/2026) setelah tujuh wartawan mengaku mendapat tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (1/5/2026).
Tujuh wartawan tersebut yakni Hendri Irawan dari BETV, M. Bima dari Tribun Bengkulu, Alex Chandra dari TVRI, Jimmy Mahendra dari Radar Kepahiang, Ferik Leorisando dari Liputan Satu News.Com ,Rahmat dari Semarakpost, dan Angga dari Jepretnews.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Bintang Yudha Gama membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindakan arogansi pejabat publik yang Diduga mencederai kemerdekaan pers tersebut.
“Laporan pristiwanya Sudah Kami Terima ,” kata IPTU Bintang, Selasa (4/5/2026).
IPTU Bintang menegaskan laporan dari tujuh wartawan itu sudah didisposisikan ke tim penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami akan periksa semua pihak. Baik 7 korban, terlapor, maupun orang-orang yang mengetahui kejadian itu,” tegas Kasat.(Redaksi)














