KEPAHIANG, LSN – Informasi bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahwasanya saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu membuka seleksi Direkrut Utama (Dirut) PDAM Tirta Alami periode 2024-2029.
Seleksi Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang periode 5 tahun ke depan dibuka Pemkab Kepahiang, lantaran masa jabatan Plt. Dirut yang saat ini menjabat memang sudah berakhir. Pengumuman tersebut diterbitkan Pemkab Kepahiang Nomor 500/656/Bag.4/ 2024 menyangkut seleksi calon seleksi Direkrut Utama PDAM Tirta Alami periode 2024-2029.
Ada sejumlah syarat yang diwajibkan bagi pelamar yang ingin mendaftar. Di antaranya berijazah paling rendah S-1, berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran, serta sejumlah pesyaratan lainnya.
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang periode 2024-2029, silakan mempersiapkan diri dan menyerahkan berkas pendaftarannya,” sampai Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, Senin 23 September 2024.
Kemudian, kata Sekkab Hartono, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, seleksi Dirut PDAM Tirta Alami dimulai dengan penerimaan berkas pendaftaran oleh Panitia Seleksi (Pansel) sejak 27 September 2024 hingga 1 Oktober 2024. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi dari 3 Oktober hingga 4 Oktober 2024.
Berikut syarat umum pendaftaran seleksi Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
5. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
6. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/ air limbah tingkat madya yang dikeluarkan oleh BNSP atau LSP yang mendapat lisensi dari BNSP, yang dikeluarkan 90 hari sebelum masa pendaftaran (Bila ada).
7. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan.
8. Berijazah paling rendah S-1.
9. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (Bila ada).
10. Berusia paling rendah 35 tahun dan plaing tinggi 55 tahun saat pendaftaran.
11. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepadadaerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon legislatif.
(ADV Redaksi)
