BENGKULU- Proses persidangan perkara Perdata antara kasubag Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Yopice Karose, S.Kom, MM bersama suami melawan Mantan Sekwan Kepahiang Roland Yudhistira, S.Hut, Mantan Bendahara DPRD Kepahiang Didi Rinaldi, bersama tergugat lainnya di PN Kepahiang , sampai pada proses akhir atau putusan.
Putusan sidang perkara perdata dengan nomor perkara Nomor: 7/Pdt.G/2025/PN.Kph tercantum di E Court PN Kepahiang Kamis (15/1). Pada putusan tersebut Hakim PN Kepahiang menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi, Tergugat VI Konvensi, dan turut tergugat, dan menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum pengikat surat perjanjian penitipan uang tanggal 2 mei 2024 secara perdata pribadi antara Penggugat I Konvensi, Penggugat II Konvensi, dengan Tergugat I Konvensi. Menyatakan Tergugat I Konvensi melakukan wan prestasi/ inkar janji untuk memenuhi kewajiban nya melunasipengembalian uang milik Penggugat I dan II, dalam hal ini Pegawai PN Kepahiang Yopice bersama Suaminya.
Penasihat Hukum (PH) Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, Adv. Deki Parigi, SH, dan Adv. Riko Putra, SH, MH mengatakan banyak kejanggalan putusan dari PN Kepahiang ini.
Diantaranya Penggugat I dan Penggugat II menggugat utang piutang ini sebagai utang kedinasan, tidak ada menyebutkan hutang pribadi dalam gugatan Penggugat. Selanjutnya jumlah uang yang sudah di ansur oleh Klien nya juga tidak diperhitungkan sebagai ansuran oleh Hakim.
“Disini putusan nya jadi hutang pribadi Klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikitpun menggugat hal tersebut. Kedua Klien kami disuruh melunasi nominal sebesar 750jt dengan hutang 500 jt bunga keterlambatan 10% setiap bulannya 250 juta selama 5 bulan, berarti jumlah yang diansur oleh klien kami tidak dihitung dalam ansuran oleh hakim. Bukan hanya uang tunai, klien kami juga sudah menitipkan 2 Bidang tanah sebagai bentuk upaya pertanggung jawaban klien kami . Padahal ansuran tersebut diakui oleh Penggugat dan para saksi yang hadir di persidangan,” ujar Deki.
Dirinya menambahkan dibalik itu, mereka tetap menghormati proses dan putusan pengadilan. Mereka akan melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, serta membawa kejanggalan putusan Hakim PN Kepahiang ini ke Komisi Yudisial.
“Kami menghormati putusan pengadilan, kami akan melakukan banding, dan akan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi jalan nya proses ini, mengingat penggugat merupakan Pegawai PN Kepahiang,” imbuh Deki.
Diketahui perkara ini sudah pernah disidangkan sebelumnya di PN Kepahiang dengan nomor perkara :1/Pdt.G/2025/PN Kph dengan tuntutan utang pribadi Ke Roland Yudistira dan Didi Rinaldi. Waktu itu hakim memutuskan perkara tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).(Rls/Redaksi)
