KEPAHIANG — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang dan dihadiri anggota Pansus serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Asisten Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BKDPSDM serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyempurnaan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat, anggota Pansus bersama OPD terkait membahas secara mendalam sejumlah materi perubahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pembahasan diarahkan untuk memastikan perubahan struktur dan susunan perangkat daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek regulasi, Pansus juga mencermati kebutuhan organisasi dan pembagian tugas perangkat daerah agar lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara cermat agar setiap perubahan yang diatur nantinya memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan ini kami lakukan secara komprehensif bersama OPD terkait. Kami ingin memastikan setiap perubahan struktur perangkat daerah benar-benar sesuai dengan regulasi, kebutuhan organisasi, serta mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pansus II juga memberikan sejumlah masukan terhadap materi Raperda yang dibahas, termasuk terkait penguatan kelembagaan dan optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah.
Menurut Pansus, penataan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga harus berdampak terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen memastikan seluruh substansi Raperda dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan berikutnya.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan perangkat daerah, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.(Adv/Redaksi)
