DPRD Kepahiang Gelar Paripurna, KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 Disepakati

KEPAHIANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Igor Dayefiandro, SE., M.Sc. dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna dinyatakan telah memenuhi kuorum sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda utama berupa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 antara DPRD Kabupaten Kepahiang dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.

“Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD. Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBD benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Kepahiang,” ujar Gregory.

Menurutnya, pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Gregory juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Kita ingin anggaran yang disusun tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027, arah kebijakan anggaran daerah diharapkan semakin terarah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga berkomitmen agar proses penyusunan APBD dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Kepahiang.(Adv/Redaksi)

 

Exit mobile version