Mantan Wali Kota Bengkulu Bebas Murni Dari Perkara Dugaan Tipikor PTM

Bengkulu,Liputansatunews.com – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, H. Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Dalam putusan 3 November 2026, MA menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut. Tim hukum kini menunggu petikan resmi putusan untuk mengurus proses pembebasan kliennya dari Rutan Malabro, Kota Bengkulu.

Mengingat masa penahanan Ahmad Kanedi berakhir pada 5 November 2026, tim kuasa hukum berharap proses penjemputan dapat segera dilakukan.

Kuasa hukum lainnya, Charlie Safitri, mengatakan pihaknya juga memprioritaskan kondisi kesehatan Ahmad Kanedi. Menurutnya, kliennya sempat mengalami gejala stroke ringan sebelum pengajuan kasasi dan masih menjalani perawatan di dalam tahanan.

Selain Ahmad Kanedi, MA juga membebaskan Chandra Deputra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Kurniadi, Hariadi dan Satriadi, tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun, 2 tahun dan 2 tahun.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkot Bengkulu untuk pembangunan Mega Mall dan PTM. Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan sempat divonis bersalah di tingkat pertama pada Maret 2026.

Dengan putusan kasasi tersebut, Ahmad Kanedi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.(Rls)

Exit mobile version