Bebas Murni, Idris Lepas dari Dugaan Korupsi Aset Tanah

Bengkulu,Liputansatunews.com, Kepahiang – Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepahiang periode 2010–2017, Idris bin Alayas, divonis bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu yang diketuai Fajar Pramono menyatakan Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta mengatur pengembalian barang bukti.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang sempat menuntut Idris dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyusutan aset tanah Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Dalam proses persidangan, muncul pengembalian aset tanah seluas sekitar 5.000 hingga 6.000 meter persegi oleh mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader. Kejari Kepahiang melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat menyebut surat pernyataan pengembalian tanah telah diteruskan kepada Pemkab Kepahiang dan BPN untuk pengukuran ulang batas lahan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hafiz Asegaf, S.H., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan dan melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang.

“Atas putusan tersebut, kami akan pelajari dan segera kami laporkan ke pimpinan secara berjenjang,” ujarnya seusai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Idris, Hartius JM, S.H., M.H., menyambut putusan bebas tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai sejak awal perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan persoalan administrasi daripada tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah perkara Pak Idris ini divonis bebas murni. Kami menghormati keputusan majelis hakim yang memutuskan bebas murni dari perkara Pak Idris ini,” kata Hartius.

Ia menegaskan, pihaknya sejak awal berpendapat persoalan tersebut merupakan kekeliruan administrasi yang tidak semestinya dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, Idris dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan sesuai amar putusan pengadilan.(Rls)

Exit mobile version