LEBONG, LSN – Bupati Lebong memberikan SK perpanjangan jabatan kepada kepala desa definitif di Kabupaten Lebong, pemberian SK tersebut kepada 27 Kepala Desa (Kades) definitif di Kabupaten Lebong, menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari Bupati Lebong Kopli Ansori. Pemberian SK perpanjangan jabatan tersebut digelar pada Kamis (04/07/2024). Penyerahan SK dilakukan di Pendopo rumah dinas Bupati Lebong, dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah kepala OPD terkait.
Diungkapkan Bupati Lebong Kopli Ansori bahwa dengan demikian, masa jabatan 27 Kades tersebut yang semula 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun, perpanjangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan jabatan ini berkat perjuangan Apdesi Se-indonesia agar ditambah masa jabatannya menjadi 8 tahun.
“Pengukuhan dan pengesahan ini adalah bentuk rasa syukur atas terwujudnya penambahan masa jabatan tersebut,” ungkapnya.
Kopli juga mengatakan bahwa, 27 kades yang dikukuhkan masa jabatannya masih layak untuk diperpanjang, karena dinilai masih melayani masyarakat secara maksimal. Dirinya juga menyampaikan bahwa meminta kepada seluruh Kades, baik PjS dan definitif untuk lebih menguasai aturan tentang penggunaan DD/ADD, agar lebih fokus bekerja dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran yang ada.
“Saya berharap dengan telah ditambahkannya masa jabatan 27 kepala desa tersebut, lebih semangat menjalan roda pemerintahan yang baik dan lebih semangat membantu masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Lebong Saprul mengatakan bahwa, ada sekitar 10 turunan terkait UUD Desa No.3 Tahun 2024. Termasuk pangkat perangkat, Siltap dan lain-lainnya.
“Selamat kepada 27 kades yang di tambah masa jabatannya,” singkatnya.
Diungkapkan Ketua Apdesi Kabupten Lebong Armen Machfudi bahwa, juga tak lupa mengucapkan terima kasihnya atas dilantiknya jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Kami sudah menjabat 6 tahun, dengan ditambahnya 2 tahun lagi ini, kami akan berkomitmen untuk lebih maksimal dalam pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (Randes)
